Anda pasti bertanya-tanya tentang bitcoin haram atau tidaknya??
kali ini saya akan menjelaskannya tentang Haram atau tidak.
saat ini ada banyak orang muslimat yang bertanya kepada saya,
bang bitcoin itu haram atau halal ?
jawabanya bisa haram bisa halal
tergantung anda memakai cara yang mana di dunia Bitcoin ada beberapa cara mendapatkan bitcoin diantara lainnya
Faucet
jika anda menggunakan Faucet berarti halal karena anda harus menunggu beberapa menit bahkan jam untuk mendapatkan bitcoin.
Gambling(judi)
nah jika anda menggunakan gambling (judi) anda sudah pasti tau gambling itu haram.
Mining
jika anda memilih mining anda juga seperti faucet karena mining juga memerlukan faktu untuk proses.
Menurut saya peribadi Bitcoin itu halal jika penggunaannya sesuai jalur.mengapa bisa terjadi halal?
yah jika anda sudah mengenal faucet dan gambling (JUDI), maka anda akan memilih faucet
karena faucet itu tidak seperti judi (gambling)
Perlu kita ketahui ada beberapa aspek dalam Hukum Islam yang hanya berlaku pada mata uang,
khususnya aturan-aturan mengenai peminjaman dan donasi — hal ini
jugalah yang menjadi alasan mengapa kita melihat banyak lembaga
finansial dan bank bermunculan dan mengklaim bahwa mereka sesuai dengan
ajaran Syariah atau adanya tempat donasi yang berkaitan erat dengan
Zakat di negara-negara Barat. Bahkan banyak yang berspekulasi adanya
keberadaan bank dengan landasan syariah karena mempunyai alasan utama
menjadikan komunitas Muslim sebagai target mereka, dan lembaga amal
Islam juga menjadi bagian dari kebijakan domestik mereka.
Untuk membahas hal ini kita harus memulainya dengan pertanyaan, “Apa yang disebut dengan mata mata uang secara Islam?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya akan menggunakan karya Sheikh Imran Hosein, khususnya dalam bukunya yang berjudul “The Gold Dinar and Silver Dirham” (Dinar Emas dan Dirham Perak). Beliau adalah salah satu pelajar Islam yang paling berpengalaman dalam topik ini.
Sheikh Imran Hosein mengindentifikasi adanya enam klasifikasi komoditas
yang dapat digunakan sebagai mata uang oleh para pengikut Nabi Muhammad.
Di dalam Al-Quran disebutkan secara eksplisit bahwa emas dan perak
dapat digunakan sebagai mata uang, namun ketika umatnya sedang kehabisan
suplai dari emas dan perak, maka mereka dapat menggunakan buah kurma,
gandum, jelai dan garam sebagai mata uang. Selanjutnya, kita memiliki
catatan bahwa Nabi Muhammad menerapkan aturan yang terkait dengan mata
uang menggunakan komoditas-komoditas tersebut, tetapi tidak untuk barang
lain seperti contohnya ternak, yang tidak dapat digunakan menjadi mata
uang.
Dalam menjelaskan ciri pertama Sheikh Imran Hosein menulis:
"Beberapa ulama Islam berpendapat bahwa manusia bebas untuk
menggunakan apapun, bahkan sebutir pasir, sebagai mata uang. Mereka
kemudian pergi untuk menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam mencetak
kertas untuk digunakan sebagai uang dan kemudian menetapkan nilai
berapapun untuk kertas tersebut. Tanggapan kita adalah bahwa hanya Allah
Swt yang berhak berdiri sebagai al-Razzaq, Sang Pencipta Kekayaan.
Siapapun yang mencoba untuk memiliki hak prerogatif ilahi dengan
menciptakan kekayaan dari kertas, atau sewenang-wenang menetapkan bahwa
butiran pasir memiliki nilai yang berbeda dari nilai alami mereka, akan
dinyatakan bersalah karena dianggap Shirk (menyembah berhala)."
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Bitcoin Halal atau Haram ??? ini penjelasaannya"
Post a Comment